Undang-undang pelabelan untuk daging babi mulai berlaku

Sumber gambar: BMEL

Konsumen di Jerman ingin mengetahui bagaimana kehidupan hewan yang dagingnya mereka beli di toko atau di supermarket. Pada tanggal 24 Agustus 2023, Undang-Undang Pelabelan Peternakan mulai berlaku. Negara, pelabelan wajib kini dimaksudkan untuk transparansi dan kejelasan terkait dengan bentuk peternakan hewan merawat. Jaringan ritel telah memiliki label sendiri selama beberapa waktu. Peraturan seragam nasional merupakan hal baru. Dengan cara ini, semua pembeli dapat melihat dengan jelas bagaimana hewan yang dagingnya dibeli di supermarket atau dari tukang daging dipelihara. Undang-undang ini awalnya berlaku untuk daging babi segar yang berasal dari hewan yang dipelihara, disembelih, dan diproses di Jerman. Namun, hal ini harus segera diperluas ke seluruh siklus hidup hewan, spesies hewan lain, dan area lain dalam rantai daur ulang; yaitu keahlian memasak, produk sosis, dan sejenisnya.

Ada perbedaan antara lima jenis peternakan:

stabil: Pemeliharaan pada saat penggemukan sekurang-kurangnya sesuai dengan persyaratan minimum yang sah.

stabil+tempat: Babi memiliki ruang setidaknya 12,5 persen lebih banyak dibandingkan dengan standar minimum yang sah. Kandang harus mempunyai serat yang diberikan sebagai tambahan bahan kegiatan, dan disusun oleh berbagai unsur. Ini bisa berupa, misalnya, dinding partisi, tingkat berbeda, suhu berbeda, atau area cahaya.

gudang udara segar: Iklim luar ruangan di setiap kandang mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap iklim kandang. Babi memiliki akses ke wilayah iklim yang berbeda setiap saat.

lari/padang rumput: Babi mempunyai akses untuk berolahraga sepanjang hari atau mereka dipelihara di luar tanpa bangunan kandang tetap selama periode ini. Saluran keluar dapat dikurangi selama durasi pembersihan yang diperlukan atau sebentar, jika hal ini benar-benar diperlukan dalam kasus-kasus tertentu demi alasan kesejahteraan hewan.

bio: Peternakan mematuhi persyaratan peraturan organik UE. Ini berarti babi mempunyai area yang lebih luas untuk berlarian dan lebih banyak ruang di kandang.

Sumber: https://www.bzfe.de

Informasi lebih lanjut tentang Undang-Undang Pelabelan Peternakan: https://www.gesetze-im-internet.de/tierhaltkennzg

Komentar (0)

Belum ada komentar yang dipublikasikan di sini

Tulis komen

  1. Kirimkan komentar sebagai tamu.
Lampiran (0 / 3)
Bagikan lokasi Anda