Pelabelan rekayasa genetika baru
Semuanya harus ada di kemasan
Dari April 2004, pelabelan rekayasa genetika baru mulai berlaku: Semua makanan dan pakan yang mengandung organisme hasil rekayasa genetika, yang terdiri dari yang semacam itu atau yang diproduksi harus ditandai. Peraturan UE yang sesuai diterbitkan di 18. Oktober di Jurnal Resmi UE. Pelabelan juga diperlukan jika bahan yang dimodifikasi secara genetik tidak lagi terkandung dalam makanan, misalnya. B. dalam sirup glukosa dari jagung yang dimodifikasi secara genetik. Konsumen akan menemukan pada paket referensi "mengandung rekayasa genetika ...." atau "mengandung rekayasa genetika ... [misalnya jagung] yang dihasilkan .... [misal: sirup glukosa]". Hingga saat ini, bahan yang dimodifikasi secara genetik hanya diberi label jika perubahannya dapat dideteksi secara analitis.bantuan, Gesa Mashkovsky
Informasi lebih lanjut di: [www.transgen.de/?link=/Recht/leitfaden.html]
Sumber: Bonn [bantuan]