UE memutuskan perlindungan yang lebih baik untuk lumba-lumba

Pada 22 Maret 2004, Dewan Menteri memutuskan untuk melindungi lumba-lumba dan lumba-lumba dengan lebih baik di perairan Uni Eropa. Langkah-langkah yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada Juli 2003 menyangkut penghentian penangkapan ikan dengan jaring apung mulai 1 Januari 2005 hingga larangan total pada 1 Januari 2008, penggunaan wajib sinyal akustik ("pinger") pada jaring dan tangkapan sampingan pemantauan oleh pengamat. “Keputusan ini lebih melindungi lumba-lumba dan lumba-lumba dari kematian di jaring. Tidak hanya lumba-lumba lebih terlindungi. Langkah-langkah ini juga untuk kepentingan keanekaragaman hayati. Selain itu, pengurangan tangkapan lumba-lumba dan lumba-lumba akan meningkatkan citra sektor perikanan, karena Nelayan tidak ingin menangkap hewan-hewan ini," jelas Franz Fischler, Komisaris Pertanian, Pembangunan Pedesaan dan Perikanan.

Saran ilmiah menunjukkan bahwa sebagian besar alat penangkap ikan yang digunakan di Eropa mengarah pada penangkapan yang tidak disengaja dari cetacea kecil tertentu (lumba-lumba dan lumba-lumba). Masalah terbesar tampaknya dengan gillnet dan trawl pelagis.

Aksi tersebut terdiri dari tiga langkah konkrit:

Larangan bertahap pada jaring apung di Laut Baltik:

Lumba-lumba pelabuhan di Laut Baltik adalah paus yang paling terancam punah di Eropa. Di Laut Baltik, populasi mereka telah berkurang sedemikian rupa sehingga tangkapan sampingan yang sekarang langka sangat serius untuk pelestarian populasi ini. Untuk alasan ini, jaring apung di Laut Baltik secara bertahap dikurangi dan dilarang sepenuhnya mulai 1 Januari 2008. Pada saat itu, jumlah kapal yang menggunakan jaring apung akan terus berkurang (-40% pada tahun 2005, -20% pada tahun 2006 dan -20% pada tahun 2007).Sekitar 200 kapal saat ini menggunakan jaring apung di Laut Baltik. Driftnets telah dilarang di perairan Uni Eropa lainnya sejak Januari 2002.

Penggunaan pencegah akustik secara wajib

Penggunaan alat pencegah akustik atau "pinger", yang telah ditemukan untuk mengurangi bycatch dari cetacea kecil seperti lumba-lumba dan lumba-lumba di gillnet, akan menjadi wajib dalam perikanan gillnet (dari Juni 2005 untuk Laut Utara dan Laut Baltik, dari Januari 2006 di Celtic Sea dan Western Channel dan 2007 di Eastern Channel). Kapal dengan panjang hingga 12 m dikecualikan. Akuisisi pencegah akustik ini dapat dibiayai bersama oleh Instrumen Keuangan untuk Bimbingan Perikanan (FIFG).

Pemantauan tangkapan sampingan: skema pengamat

Dua tindakan di atas telah direkomendasikan oleh para ilmuwan sebagai langkah pertama hingga tersedia lebih banyak informasi tentang dampak penangkapan ikan terhadap perilaku ikan paus dan strategi yang lebih komprehensif dapat dirancang. Untuk alasan ini, selain tindakan jangka pendek yang disebutkan, data lebih lanjut harus dikumpulkan melalui pemantauan aktivitas penangkapan ikan dan peningkatan penilaian dan pemantauan populasi paus.

Negara-negara Anggota harus mengembangkan rezim pengamat untuk memantau tangkapan sampingan cetacea dalam perikanan pukat-hela (trawl) atau jaring insang (gillnet) yang bermasalah. Untuk kapal kecil dengan panjang di bawah 15 m, dimana skema pengamat tidak dapat diterapkan untuk keselamatan atau alasan lain, Negara Anggota harus menetapkan prosedur lain untuk pengamatan independen di laut.

iringan

Langkah-langkah ini perlu dipantau secara ketat sehingga dapat disesuaikan jika perlu selama beberapa tahun ke depan. Selain itu, Negara Anggota harus memantau dengan cermat status populasi cetacea sesuai dengan ketentuan Arahan Habitat. Aturan-aturan ini sangat penting untuk keberhasilan tindakan dan memastikan bahwa armada penangkapan ikan yang bersangkutan tidak dibebani melebihi apa yang diperlukan.

Latar belakang

Langkah-langkah untuk membatasi tangkapan sampingan dan memantau tangkapan sudah diatur dalam Arahan Habitat 1992. Namun, mereka diterapkan secara berbeda di Negara-negara Anggota dan dalam beberapa kasus tidak cukup. Proposal ini bertujuan untuk lebih mendefinisikan kewajiban-kewajiban ini sambil memprioritaskannya sehingga langkah-langkah tersebut diterapkan secara merata di seluruh Negara Anggota.

Sebelum menyiapkan proposal baru ini, Komisi meminta pendapat Dewan Internasional untuk Eksplorasi Laut (ICES) tentang perikanan yang berdampak tinggi pada cetacea kecil dan bagaimana mengatasinya. Ia juga meminta Komite Ilmiah, Teknis dan Ekonomi Perikanan (STECF) untuk meninjau saran ini dan memberikan saran lain tentang kemungkinan tindakan pengelolaan. Laporan ICES 2002 tersedia di alamat Internet berikut:

http://www.ices.dk/committe/ace/2002/ACE02.pdf

Anda dapat mengunduh laporan STECF di sini sebagai file pdf [mendownload]

Jaring apung telah dilarang di Uni Eropa untuk penangkapan ikan tuna di Atlantik dan Mediterania sejak Januari 2002 karena mengancam spesies tertentu.

Sumber: Brussels [eu]

Komentar (0)

Belum ada komentar yang dipublikasikan di sini

Tulis komen

  1. Kirimkan komentar sebagai tamu.
Lampiran (0 / 3)
Bagikan lokasi Anda